Apa Hukumnya Orang Menikah Tapi Sudah Hamil Duluan? Ini Penjelasannya..

Apa Hukumnya Orang Menikah Tapi Sudah Hamil Duluan? Ini Penjelasannya
















persoalan:








assalamu’alaikum, wr. wb. ustadz, nama aku suriadi, aku ingin nanya apa hukumnya orang nikah, namun sudah berbadan dua duluan? (dari 085245263xxx)
















jawab:








wa’alaikumsalam wr. wb. bismillahirrahmanirahim.








kita hendak rinci jadi sebagian ulasan:
















i. hukum menikahi perempuan/laki – laki pezina








yang diartikan pezina di mari merupakan yang benar zina jadi kebiasaannya (serupa pelacur/mucikari/pria hidung belang ). para ulama membagi hukumnya jadi 2 penggalan:
















a. bila yang menikahi merupakan orang baik – baik (mukmin, shalih) , hingga hukumnya haram, kecuali sang pezina itu tobat dulu.








larangan ini bersumber pada dalil – dalil bagaikan berikut:
















1. al – qur’an








al – maidah (5) ayat 5:
















“pada masa ini dihalalkan untuk kalian (memakan santapan) yang lezat – lezat dan baik – baik. dan juga santapan (sembelihan) orang – orang pakar kitab itu merupakan halal untuk kalian, dan juga santapan (sembelihan) kalian merupakan halal untuk mereka (tidak salah kalian berikan makan kepada mereka). dan juga (dihalalkan untuk kalian mengawini) dengan perempuan – perempuan yang melindungi kehormatannya – di antara perempuan – perempuan yang beriman, dan juga pula perempuan – perempuan yang melindungi kehormatannya dari golongan orang – orang pakar kitab dulu daripada kalian apabila kalian beri mereka maskawinnya, lagi kalian (dengan trik yang demikian) , bernikah bukan berzina, dan juga bukan pula kalian mengambil mereka jadi perempuan – perempuan simpanan. ”
















syaikh sayyid sabiq rahimahullah mengatakan:
















لا يحل للرجل أن يتزوج بزانية، ولا يحل للمرأة أن تتزوج بزان، إلا أن يحدث كل منهما توبة
















“tidak halal untuk seseorang laki – laki menikahi perempuan pezina, dan juga tidak halal seseorang perempuan menikahi seseorang laki – laki pezina, kecuali bila dia bertaubat. ” sehabis itu syaikh sayyid sabiq menjadikan ayat di atas bagaikan dalil. tentang ayat di atas syaikh sayyid sabiq pula mengatakan:
















أي أن الله كما أحل الطيبات، وطعام الذين أوتوا الكتاب من اليهود والنصارى، أحل زواج العفيفات من المؤمنات، والعفيفات من أهل الكتاب، في حال كون الازواج أعفاء غير مسافحين ولا متخذي أخدان
















“yakni sebetulnya allah sebagaimana ia menghalalkan yang baik – baik, dan juga santapan orang – orang yang beri angkatan laut (AL) kitab dari golongan yahudi dan juga nasrani, (hingga) ia menghalalkan menikahi perempuan yang melindungi kehormatan dari golongan mu’minat, dan juga pula perempuan yang melindungi kehormatan dari golongan pakar kitab, dengan kondisi kalau mereka bagaikan suami istri yang sebelumnya bersama melindungi kehormatan, tidak berzina, dan juga tidak sempat sebagi gundik (simpanan). ”
















imam ibnu katsir mengatakan tentang ayat, “ dan juga (dihalalkan untuk kalian mengawini) dengan perempuan – perempuan yang melindungi kehormatannya – di antara perempuan – perempuan yang beriman, ” :
















أي: وأحل لكم نكاح الحرائر العفائف من النساء المؤمنات
















“yakni dihalalkan untuk kamu menikahi perempuan merdeka yang melindungi kehormatan dari golongan perempuan beriman. ”
















imam abu ja’far ath thabari mengatakan tentang ayat tersebut:
















أحل لكم، أيها المؤمنون، المحصنات من المؤمنات – وهن الحرائر منهن – أن تنكحوهن
















“dihalalkan untuk kamu, wahai orang – orang beriman, wanita – wanita merdeka dari golongan beriman, buat kamu menikahi mereka. . ”
















jadi, yang halal untuk orang baik – baik cumalah menikahi perempuan mu’minah yang melindungi kehormatannya, bukan pezina.
















an nuur (24) ayat 3:

LihatTutupKomentar